Sumbarheadline-Seorang oknum anggota wilayah hukum Polresta Padang, yang berdinas di Polsek Kuranji dipecat dari Kepolisian.
Oknum inisial Bripka W tersebut dipemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) lantaran terbukti menukar barang bukti narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (31/7) siang.
“Benar pagi ini Polresta Padang telah melakukan upacara pemberhentian satu oknum anggota yang terbukti terlibat dalam urusan narkoba,” bebernya mengatakan.
Kombes Pol Ferry Harahap, menegaskan sejak 31 Juli 2024 ini oknum tersebut telah resmi bukan lagi seorang anggota kepolisian. Selain itu ia berharap kepada anggota lainnya di jajaran Polresta Padang bahwa pemberhentian seorang anggota secara tidak hormat tersebut bisa dijadikan pembelajaran, jika aparat hukum tidak boleh main main dan bersentuhan dengan pelanggaran hukum, tegasnya.
“Kita ini adalah anggota kepolisian penegak hukum. Jangan pula menjadi aparat yang melanggar dan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait narkoba, jauh jauh hari Kepolisian telah menegaskan perang dengan barang haram tersebut. Jadi jika tetbukti ada anggota yang bersentuhan dengan narkoba terkhusus di wilayah hukum Polresta Padang, tidak ada ampunnya, tutupnya menjelaskan. (dil)