Sumbarheadline-Bak seperti kacang goreng yang laris di pasaran, Keputusan Mentri Dalam Negri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3738 Tahun 2023 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) beredar luas di publik.
Dari hasil interprestasi awak media, Kepmendagri tersebut sangat mudah diakses dan diteruskan berkali kali oleh siapapun di berbagai media sosial. Padahal menurut jadwal pemberhentian serta pengangkatan Penjabat Walikota Payakumbuh tersebut diperkirakan jatuh pada tanggal 23 September 2023.
Menariknya, isi dari Kepmendagri yang terlanjur telah beredar luas tersebut, sempat menjadi ajang perdebatan pro dan kontra di tengah tengah publik. Publik menilai redaksi kalimat pemberhentian penjabat lama di dalam Kemendagri tersebut menimbulkan multi tafsir. Padahal tutur publik, Surat Keputusan (SK) itu sejatinya adalah muatan eksekusi yang jelas serta tepat arah serta tujuannya sehingga tidak menimbulkan kontroversi serta perdebatan yang tidak perlu.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo, saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu kenapa Kepmendagri tersebut bisa beredar luas di publik.
“Saya tidak tahu kenapa bisa beredar luas. Saya pun heran kok bisa?” tuturnya, Selasa (19/9).
Doni menjelaskan Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar tidak pernah membagikan salinan SK atau Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Payakumbuh kepada publik secara luas.
” Itu di luar kendali kami. Secara aturan kami telah menyampaikan ke pihak pihak terkait. Jadi jika ada pihak lain yang menyebarkan hingga jatuh ke tangan publik sampai diteruskan berkali kali merupakan tindakan yang tidak beretika,” papar Doni.
Selain itu dirinya juga mengakui jika SK atau Kepmendagri itu telah diterima pihaknya sejak seminggu yang lalu. Akan tetapi karena ada redaksionalnya yang salah dan dinilai rancu serta menimbulkan multi tafsir. Selanjutnya ia mengaku melakukan konfirmasi, sehingga ada perintah SK tersebut ditahan dulu. Untuk itu ia bertanya balik ke wartawan, apakah yang beredar luas itu SK yang redaksionalnya dianggap rancu, tanyanya.
Sementara itu menurut sumber lainnya di Pemrov Sumbar, Pihak mereka kaget mengetahui ada SK Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Payakumbuh bisa beredar luas di publik. Akunya, padahal SK Payakumbuh itu bersamaan turunya dengan SK yang di Sawahlunto. Akan tetapi kok di Payakumbuh bisa bocor beredar luas di masyarakat sebelum hari pelantikan. Pihaknya sangat menyesali adanya oknum yang sengaja menyebarkan kepada pihak lain dengan tujuan tertentu, paparnya.
Selain itu menurut sumber lagi, pada siang tadi (Selasa 19 September 2023) adanya informasi yang menyebutkan ada pejabat teras Kota Payakumbuh bersama beberapa penjabat lainnya di Pemerintahan setempat dipanggil oleh orang tertentu ke Kota Padang. Terkait hal itu ungkapnya, dapat dikonfirmasikan itu bukanlah perintah dari Gubernur sehingga tidak perlu para pejabat Kota Payakumbuh tersebut memenuhi undangan karena dianggap tidak relevan dan etis, paparnya.
Sumber menjelaskan, jika saat ini Gubernur Sumbar belum ada satupun membicarakan soal kelanjutan serta proses SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Wako baru yang di Kota Payakumbuh. Jadi ia berharap agar pihak pihak lain yang merasa memiliki kepentingan agar menahan diri dan menghormati legalitas jabatan Gubernur, tutupnya mengatakan. (aa)