Sumbarheadline-Sempat lolos dari kejaran polisi pada siang hari, seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diringkus warga pada sore harinya.
Di sebutkan pada Senin (27/5) siang sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi peristiwa kejar kejaran aparat Polres Pasbar dengan seorang pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat inisial LS (28) warga asal Lampung Tengah di kawasan Nagari Pujorahayu, Luhak Nan Duo.
Pada peristiwa kejadian pelaku yang sebelumnya telah menjadi buronan polisi atas laporan penggelapan, tengah melintas dengan sebuah mobil jenis pikup Mitshubisi colt dengan nomor polisi BA 8527 MQ di area Dusun II Nagari setempat.
Polisi yang saat itu sedang melakukan patroli serta melihat pelaku melintas, langsung melakukan pengejaran sehingga terjadilah aksi kejar kejaran bak seperti dalam film action.
Tak lama kemudian polisi berhasil menghadang kendaraan yang dikemudikan pelaku. Akan tetapi keberuntungan masih berpihak kepada pelaku, dirinya berhasil lolos dari sergapan polisi dan kabur menuju arah kebun sawit.
Saat itu polisi hanya berhasil mengamankan kendaraan beserta surat suratnya yang masih terdapat di dalam mobil.
Masih di hari yang sama sekira pukul 17.15 WIB, pelaku dengan nekad keluar dari kebun sawit dan berjalan kaki di kawasan Dusun III Nagari Pujorahayo. Saat itu pelaku sempat mencoba meminjam ponsel milik salah seorang pengendara motor. Akan tetapi si pengendara motor yang curiga dengan gerak gerik pelaku menolak permintaanya.
Tak lama kemudian si pengendara motor yang merupakan warga setempat lalu menghubungi warga lainnya. Selanjutnya mencocokan wajah si pelaku dengan foto yang sempat disebar polisi ke warga sekitar.
Merasa yakin orang asing yang gerak geriknya mencurigakan tersebut diduga pelaku penggelapan yang sempat kejar kejaran dengan polisi, warga langsung beramai ramai meringkusnya dan di bawa ke Kantor Walinagari setempat.
Selanjutnya pihak Nagari langsung menghubungi polisi. Setelah aparat Reskrim datang ke lokasi dan memastikan bahwa orang asing yang diringkus warga itu adalah buronan pelaku penggelapan langsung mengamankan dan menggelandangnya ke Mapolres Pasbar.
Terpisah Kasatreskrim Polres Pasbar AKP Fahrel Haris, saat dihubungi awak media, Selasa (28/5) membenarkan rangkaian peristiwa penangkapan terduga kasus penggelapan mobil tersebut.
Menurutnya pelaku inisial LS adalah buronan kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat atas korban bernama Romi Rahmat (39) warga Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Air, Pasbar.
Adapun perkaranya bermula dari pelaku dengan modus berpura pura ingin merental kendaraan roda empat jenis pikup milik korban pada Minggu 17 Maret 2024 silam. Korban yang awalnya tidak merasa curiga sepakat dengan permintaan pelaku.
Akan tetapi setelah berhari hari kendaraan milik korban jenis pikup Mitshubishi Colt warna hitam tidak lagi dikembalikan oleh pelaku yang habis masa sewanya. Korban sempat menghubungi, namun saat itu pelaku seperti raib ditelan bumi.
Tak jelas keberadaan pelaku serta mobil miliknya, korban langsung membuat laporan polisi pada 25 Maret 2024. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga pelaku sempat buron selama dua bulan.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, papar Fahrel menjelaskan. (sgn)