Sumbarheadline– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) pantai padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7/2024).
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang berjualan di kawasan pantai padang dean LPC sudah di berikan solusi dan di fasilitasi tempat berjualan oleh Pemko Padang di dekat jembatan purus.
“Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai, semakin di tegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,”ujar Saraman.
Penertiban ini, di pimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama, beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang, di tertibkan Satpol PP untuk di jadikan barang bukti dan di bawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera,”kata Saraman.
Selain itu, penertiban juga di lakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, terpaksa di tertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.
Plh Kasat Pol PP, Saraman menghimbau, agar Para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota.(dil)