Sumbarheadline-Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun yang terpasang di taman Kota, Selasa, (9/7/2024).
Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, melihat banyaknya Baliho, iklan dan reklame yang terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan, hari ini sebanyak 60 personil Satpol PP dibagi perlokasi dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho tersebut.
“hari ini kita melakukan penertiban baliho, iklan, reklame yang melanggar aturan di beberapa wilayah yaitu di wilayah sepanjang Kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga Batas Kota, Kawasan Simpang Haru hingga Kawasan Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota,” ucap Saraman.
saraman menambahkan Pemasangan Baliho, Poster dan Papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang, nomor 11 tahun 2005.
“baliho iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang,” ungkap Saraman.
Untuk masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada, agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman.
“kita berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada, pasanglah iklan reklame dan sejenisnya pada tempat yang seharusnya, demi terciptanya Kota Padang yang nyaman dan indah,” tutur Saraman. (dil)