Kedapatan Nongkrong di Kafe Saat Jam Pelajaran, 37 Pelajar Kota Padang Diamankan Satpol PP

Sumbarheadline-Dapati laporan dari masyarakat, 37 orang pelajar lagi asik nongkrong duduk di kafe saat jam pelajaran, terpaksa diamankan satpol pp kota padang di kawasan Kecamatan padang Selatan, Kota Padang, Kamis (18/7/24).

Rozaldi Rosman S,STP, M.Si Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP mengatakan, puluhan orang pelajar yang ditertibkan ini di dapati sedang nongkrong di kafe yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Satpol pp Kota padang langsung meluncur ke lokasi. “Saat berada di lokasi, anggota berhasil mengumpulkan pelajar yang sedang bolos sekolah dan nongkrong di kafe,” jelasnya.

37 pelajar ini berasal dari berbagai macam sekolah negri maupun swasta di kota Padang. Saat diamankan oleh petugas penegak Perda mereka mengenakan seragam sekolah lengkap.

Rozaldi mengatakan pengamanan terhadap pelajar yang bolos sekolah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Padang Selatan.

“Pelajar yang kita tertibkan pada kegiatan hari ini berjumlah 37 orang pelajar,” ujar Rozaldi Rosman Kabid Tibum Pol PP Padang.

Penertiban pelajar yang dilakukan ini dikarenakan masih banyaknya pelajar yang bolos dan nongkrong di kafe maupun warung dalam jam pelajaran yang masih berlangsung.

“Yang kita takutkan dengan adanya pelajar yang bolos dan nongkrong pada jam pembelajaran akan memancing aksi tawuran antar pelajar yang marak yang terjadi di Kota Padang akhir-akhir ini,” ujar Rozaldi Rosman.

Pelajar ini sebagai aset bangsa dan pelajar ini juga sebagai penerus sejarah untuk lebih kreatif dan lebih berprestasi. Apalagi tugas seorang pelajar adalah belajar. Sebab dialah yang akan menjawab tantangan yang akan datang,” ujarnya.

Rozaldi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kota padang. Masyarakat apabila menjumpai hal-hal yang meresahkan agar segera menghubungi Call Center Satpol PP Kota padang di 112.

“Sampaikanlah melalui Call Center 112. Insya Allah kami akan melayani dengan baik dan segera akan menerima laporan tersebut, ungkapnya. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *