Kasasi Ditolak, Kejari Payakumbuh Eksekusi 2 Keluarga Pejabat Teras Limapuluh Kota ke Tahanan

pelaku illegal logging di kawasan bukit gombak dijebloskan ke penjara

Sumbarheadline-Kabar dijebloskannya ke sel tahanan dua orang pelaku Ileggal logging setelah kasasinya ditolak oleh pihak Makamah Agung (MA) masing masing bernama Haryadi Nakasri dan Yahdi dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kepada para awak media, Kasi Pidana Umum Kejari Payakumbuh, Adhithya Febricar, membenarkan jika pihaknya telah mengeksekusi dua orang terdakwa pelaku perambahan hutan di kawasan Bukit Gombak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada sekitaran bulan Agustus 2020 silam.

Bacaan Lainnya

“Benar kami telah mengeksekusi dua orang pelaku illegal logging di kawasan Bukit Gombak, Kabupaten Limapuluh Kota pada 9 Desember 2022 kemaren,” aku Adhitya Febricar, Rabu (28/11).

Dijelaskan, sebelumnya setelah permintaan kasasi ditolak oleh MA dengan diiringi keluarnya surat putusan resmi, pihak Kajari Payakumbuh langsung melakukan tindakan cepat dengan melayangkan surat panggilan kepada pihak terdakwa. Akan tetapi beberapa kali panggilan terkesan kedua terdakwa mengabaikan panggilan dengan diiringi berbagai alasan.

Terakhir keduanya mengaku sedang berada di luar negeri dalam kondisi sakit. Namun Kajari tetap tidak bergeming dan kembali mengeluarkan surat panggilan berikutnya, hingga keduanya datang memenuhi undangan. Ketika datang memenuhi panggilan tersebut pihak Kejari langsung melakukan eksekusi dengan menjebloskan keduanya ke dalam tahanan di Lapas Klas III Payakumbuh, beber Kasi Pidum.

Seperti diketahui sebelumnya dua pelaku illegal logging di kawasan Bukit Gombak, Kabupaten Limapuluh Kota, Haryadi Nakasri dan Yahdi yang juga dikabarkan merupakan keluarga dekat pejabat teras di daerah setempat tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun ) Pidana Denda Rp.500.000.000,00 Subsider Kurungan (3 Bulan), pada 1 Juli 2021 silam. Akan tetapi keduanya sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berlanjut ke MA.

Kasus ini bermula dari temuan pihak Gakkum yang menemukan seorang tukang sinsaw di kawasan hutan lindung Bukit Gombak, Kabupaten Limapuluh Kota pada sekitaran tahun 2020 silam melakukan penebangan kayu di areal. Dalam penggerebekan  yang sempat divedeokan dan beredar serta viral di sosial media itu, tukang sinswaw mengaku disuruh oleh seorang aktor yang dikabarkan adik seorang dari pejabat teras Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun pihak Gakkum dari dinas kehutanan Propinsi Sumatera Barat tidak gentar dan terus melakukan proses serta pengawalan, hingga kedua pelaku berhasil dimeja hijaukan. (aa)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *