Sumbarheadline– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan saat kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024 ini. Salah satunya, melarang melaksanakan bazar dan flashmob guna menghindari pasangan calon (paslon) melakukan pelanggaran yang mengarah pada money politik.
Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi mengemukakan hal ini saat Rapat Kordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, Jumat (4/10/2024) di Auditorium Mifan.
“Bazar dan flashmob ini ditengarai kecenderungannya terjadi penyimpangan. Motifnya nanti bisa mengarah kepada money politic, maka ini tidak dibolehkan,” ujarnya.
Kendati begitu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, atau tim kampanye dapat melakukan kegiatan lain seperti perlombaan olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan seni budaya.
“Pemberian hadiah pada saat kampanye maksimal sebanyak Rp1 juta.
Bentuk hadiah berupa barang dan tidak berbentuk uang. Pemberian hadiah harus dalam bentuk perlombaan,” ucapnya.
Aturan ini, sebutnya, termaktub dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman t8eknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU, Puliandri.
Di samping itu, Masnaidi juga turut menjelaskan terkait keputusan KPU Nomor 186 ini. Antara lain menyatakan, paslon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi KPU.
“Dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU,” ucapnya.
Lebih lanjut, paslon dapat membuat dan mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi KPU. Dapat dicetak paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang.
Rapat ini dihadiri LO masing-masing paslon, pejabat Pemko terkait, unsur TNI, Polri dan undangan lainnya. (harris)