Sumbarheadline-Dua pelaku judi sabung ayam masing masing inisial ZH (45) dan ZN (42) dibekuk unit Reskrim Polsek Lubuk Alung.
Keduanya ditangkap saat asyik berjudi sabung ayam di kawasan Nagari Pungguang Kasiak, Lubuk Alung, Padang Pariaman, Minggu (16/6) kemaren.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, 5 ekor ayam aduan, jam dinding, bola lampu, serta enam lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan delapan lembar uang pecahan limapuluh ribu rupiah.
Menurut Kapolsek Lubuk Alung, Iptu Yosvendi Dasman, Kamis (20/6) menerangkan bahwa penangkapan pelaku judi sabung ayam tersebut atas laporan masyarakat yang resah terkait aktifitas.
Di jelaskan warga resah dengan adanya arena sabung judi ayam di wilayah mereka, sehingga membuat laporan polisi.
Saat digerebek ke lokasi terlihat sedang terjadi dugaan aktifitas judi sabung ayam. Kepada polisi dua pelaku mengakui jika mereka sedang melakukan perjudian sabung ayam, papar Yosvendi menjelaskan. (Jo)