Sumbarheadline– Satpol PP Kota Padang lakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Padang (19/6/24) malam.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra melalui Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan dilakukan bersama pihak kelurahan dan Kecamatan serta didampingi langsung oleh ketua RT dan RW setempat.
“Banyak laporan dari masyarakat ke Satpol PP terkait adanya kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan ke dalam kosan, sesuai arahan Kasat, kita langsung melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut,”ujar Rio Ebu.
Alhasil, petugas gabungan mengamankan lima pasangan yang sedang berada didalam kamar kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Timur dan di kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Timur,Kota Padang.
“Diduga pasangan ilegal, karena kelima pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya, sementara mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” Jelas Rio Ebu.
Lima pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos. Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya,” terang Rio Ebu.
Rio Ebu Pratama Kabid P3D mengajak, seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terjaga di Kota Padang.
Selain itu, Petugas juga menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang arau dan Kawasan Jalan Samudra, Kota Padang. (dil)