Diduga Ada Oknum Bermain Aktifitas Tak Berizin di Payakumbuh

Sunbarheadline-Diduga sedang terjadi pertambangan tanah urug tak berizin di kawasan Bukit Bunjai, Jalan by pass, Kelurahan Payolansek, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Dugaan pertambangan tanah urug ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan diduga seorang oknum anggota DPRD Limapuluh Kota yang aktif dalam kegiatan pengembangan pemukiman telah melakukan perdagangan tanah urug di kawasan Bukit Bunjai tanpa memiliki Surat Izin Pertambangan (SIP) dari Pemko setempat.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi dari warga, Kamis (25/5) siang awak media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, di lokasi terlihat sebuah alat berat eskavator sedang melakukan pengerukan tanah bukit di dekat beberapa dump truk yang terparkir.

Salah satu sumber media menyebutkan dalam sebulan terakhir aktifitas pengerukan tanah urug ilegal tersebut terus terjadi hingga hari inj, paparnya.

Masih menurutnya lagi, walaupun lokasi tidak termasuk wilayah hutan lindung, akan tetapi perdangangan tanah urug tetap harus melalui regulasi yag jelas.

Selain itu sumber juga menyebutkan, tidak jauh di lokasi di dekat kawasan Bukit Ngalau yg berstatus kawasan hutan lindung juga terjadi kegiatan yang sama pengerukan tanah bukit untuk diperdagangkan kepada pihak yang membutuhkan. Masih ungkapnya lagi, diduga pelaku pengerukan tersebut disinyalir merupakan seorang oknum aparat, bebernya.

Menurut sumber dengan terjadinya aktifitas tak berizin yang terjadi di dua titik tersebut membuat masyarakat sekitar resah terdampak polusi udara serta bencana longsor. Untuk itu mewakili masyarakat peduli lingkungan, dirinya meminta agar pihak pihak terkait untuk bisa bertindak tegas segera menghentikan aktifitas, tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono dalam berbagai kesempatan di hadapan awak media berulang kali akan tetap fan konsisten memerangi aktifitas ilegal di kawasan wilayah hukumnya.

Orang nomor satu di Kepolisian Sumbar tersebut berulang kali menyebutkan bahwa aktifitas ilegal merupakan transnasional crime yang memiliki jaringan.

Aktifitas ilegal menurutnya sama dengan ilegal loging, ilegal fishing, teroris dan narkoba, papar Surharyono.

Dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut, terutama jika ada anggota yang kedapatan bermain main dalam aktifitas tersebut, tegasnya. (aa)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *