Sumbarheadline-Berlangsung di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda secara resmi melantik Dafrul Pasi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh pada Jumat, (19/05/23).
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 dimana pada pasal 13 ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal Jabatan Pratama yang diangkat menjadi Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota berasal dari Sekretaris Daerah, jabatannya diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Maka berdasarkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat Nomor: 821/3240/IV/BKD-2023 tanggal 12 Mei 2023 kami melantik saudara Dafrul Pasi M, S.IP., M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh,” kata Wako Rida Ananda.
Rida Ananda mengharapkan kepada Sekretaris Daerah Dafrul Pasi untuk berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Rida, mengungkapkan bahwa citra dari Pemko Payakumbuh akan sangat banyak ditentukan oleh Sekretaris Daerah.
“Saya berharap kepada Penjabat Sekretaris Daerah untuk dapat membantu saya dalam melaksanakan prioritas pembangunan Kota Payakumbuh yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rida Ananda juga meminta agar disejalankan dengan arahan Gubernur Sumbar untuk penanganan sanitasi persampahan, penumbuhan enterpreneur baru dan kembangkan potensi pertanian dan peternakan.
“Selain itu, saya juga minta diselaraskan dengan prioritas nasional sesuai dengan arahan presiden dalam penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, pemulihan ekonomi, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan dukungan penyelenggaraan pemilukada 2024,” pintanya.(*)