Sumbarheadline– Sembilan titik Bangunan liar (Bangli) di kawasan Pasar Tabing Koto tangah di tertibkan Satpol PP pada Satpol PP Kota Padang pada Kamis (26/9/24).
Bangunan liar tersebut didirikan di atas fasilitas umum (Fasum). Selain menghambat akses masyarakat bangunan liar tersebut juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diketahui sebelum dilakukan penertiban para Pemilik lapak ini telah disurati oleh Personil BKO bersama pihak Kecamatan Koto Tangah, namun belum ada upaya dari mereka untuk membongkar makanya pihak Pol PP Padang melakukan penertiban.
“Bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga menganggu masyarakat ,” Ungkap Chandra Kasat Kasat Pol PP Padang.
Okta Purama Kasi Kerja Sama Pol PP yang memimpin penertiban ini menyebut bahwa ada sembilan titik Bangli yang ditertibkan. Dalam penertiban tersebut barang -barang milik PKL ini di bantu petugas memindahkan ke rumah si pemilik. Sementara bangunannya langsung di bongkar.
“Penertiban ini kita lakukan demi menciptakan keindahan dan ketertiban di lokasi,”ungkap Okta Purama.(*)