Sumbarheadline-Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman Beralkohol kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dirazia Satpol PP Padang, pada Selasa, (25/10/22) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan botol minuman Beralkohol dari warung tersebut, dijelaskan oleh Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, bahwa masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini, karena sipemilik diindikasi menjual minuman beralkohol secara bebas, sementara itu, diketahui sepemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman Alkohol, tentu selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang.
“Masyarakat sekitar resah oleh Aktifitas pemilik warung ini, karena menjual minuman Beralkohol secara bebas kepada masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar, “Ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang.
Belasan botol minuman tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti, sementara itu sipemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Tidak hanya belasan botol minuman Beralkohol yang diamankan, pemilik usaha ini juga kita hadapkan ke PPNS,” Jelas Rio.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (*)