Klarifikasi Bupati LimapuluhKota Terkait Tuduhan Dugaan Markup Pembelian Lahan Rumah Dinas

Sumbarheadline-Terkait beredarnya informasi yang dinilai menyudutkan dan dianggap menyesatkan, Jumat (5/5) Bupati Limapuluh Kota, adakan pertemuan dengan sejumlah awak media.

Pertemuan yang bertajuk gelaran jumpa pers yang bertempat di kantor Kominfo Kabupaten Limapuluh Kota, Bupati melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di sosial media yang dinilai sangat tandensius serta sepihak tentang adanya dugaan markup pembelian lahan rumah dinas Kepala Daerah setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo menjelaskan tidak benar telah terjadi dugaan markup pembelian tanah diatas lahan rencana pembangunan rumah dinas seperti tuduhan yang terlanjur telah beredar tersebut, ungkapnya.

Akan tetapi menurutnya lagi yang sebenarnya sampai hari ini dan sepanjang tahun 2023 Pemkab Limapuluh Kota tidak pernah melakukan pembelian tanah lahan rumah dinas bupati seperti yang dituduhkan.

Di jelaskan Safaruddin lagi, sebelumnya memang ada rencana pembelian lahan rumah dinas bupati yang terletak di kawasan Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kabupaten Linapuluh Kota. Terkait pembelian lahan tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2021- 2026.

Namun dalam perjalanan proses pembelian lahan seluas 2 Ha tersebut tidak terlaksana akibat tidak terjadinya kesepakatan transaksi dengan pemilik tanah.

Bebernya lagi, kesepakatan jual beli tidak terjadi akibat Pemkab menganggap harga nilai jual melampaui batas kewajaran, bebernya.

Untuk itu Bupati atas nama Pemkab Kabupaten Limapuluh Kota merasa heran dengan beredarnya tuduhan atas dirinya terkait adanya dugaan markup pembelian tanah lahan rumah dinas yang tidak berdasar sama sekali, tutupnya.

Sebelumnya beredar di sosial media tentang informasi yang menyebutkan adanya dugaan permainan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo beserta kroninya terkait pengadaan pembelian lahan rumah dinas Kepala Daerah setempat.

Dalam informasi yang beredar itu, disebutkan Bupati serta kroninya diduga sengaja telah melakukan markup pembelian tanah lahan rumah dinas hingga mencapai 4 kali lipat dari harga pasaran sekitaran lokasi. Dalam informasi itu juga dikatakan jika pembelian lahan tersebut juga telah disetujui oleh DPRD setempat. (aa)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *