Sumbarheadline-Cegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki diamankan Satpol PP Kota Padang di kecamatan koto tangah dan kecamatan padang utara, Kota Padang. pada sabtu (15/6/2024).
“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,”terang Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si., Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si. mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang mengamankan enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki di panti pijat di tiga lokasi yang berbeda.
“Sembilan orang tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik usaha juga turut kita panggil, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,”harap Eka. (dil)