Sumbarheadline– Seorang wanita eks bendahara di perusahaan SPBU PT Sago Kamuyang Sejati Lareh Sago Halaban, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Eks bendahara dengan inisial SRW (26) warga Tanjung Kaliang, Sungai Kamuyang, diketahui sedang menjalani proses persidangan dalam dakwaan dugaan penggelapan uang perusahaan yang mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur SPBU PT Sago Kamuyang Sejati Lareh Sago Halaban, Eky Anas, Rabu (2/10), kawasan Tanjung Kaliang, Sungai Kamuyang, Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam keterangannya, Eky menjelaskan terdakwa SRW benar saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ungkapnya.
Dijelaskan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap kondisi kas keuangan yang makin hari makin menipis.
Awalnya pihak pemilik menjalankan perusahaan dengan memakai sistem kekeluargaan tersebut tidak pernah menaruh kecurigaan kepada terdakwa. Perusahaan selalu mempercayai laporan pembukuan keuangan darinya.
Akan tetapi saat terdakwa yang saat itu menjabat sebagai bendahara perusahaan meminta tambahan keuangan dengan alasan kas kekurangan anggaran untuk penebusan BBM, pihak perusahaan merasa ada yang janggal.
Sebab papar Eky, pemilik belum sempat mengambil laba keuntungan dari penjualan BBM di priode tertentu, namun bendahara melaporkan kas dalam kondisi kekurangan modal.
Berdasarkan kejanggalan dan kecurigaan tersebut, pihak perusahaan melakukan penelusuran serta melakukan audit keuangan.
Sementara disisi lain diketahui kehidupan terdakwa sehari hari menerapkan gaya hidup glamor. Merasa curiga ada dugaan yang bersangkutan melakukan dugaan penggelapan, diam diam perusahaan melakukan audit pembukuan dan keuangan.
Dari proses audit tersebut ditemukan beberapa kejanggalan serta keganjilan dari siklus perjalanan keuangan perusahaan.
Ketika perusahaan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait adanya temuan kejanggalan siklus perjalanan keuangan, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkannya dengan berbagai alasan yang janggal.
Merasa yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan persoalan dengan baik, pihakperusahaan mengambil inisiatif dengan menempuh jalur memperkarakan SRW dengan tuduhan dugaan penggelapan keuangan perusahaan.
Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan biarkan pengadilan yang menyelesaikan persoalan, tutup Direktur SPBU PT Sago Kamuyang Lareh Sago Halaban itu menjelaskan. (AA)