Sumbarheadline-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (7/08/23) di Gedung DPRD Kota Payakumbuh dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdi Agus itu menghasilkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh tahun 2024 sebesar Rp.747.991.958.127,-.
Usai disepakati, selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua Wulan Denura dan Armen Faindal bersama Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan, dengan ditandatangani kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD 2024, akan menjadi acuan sementara dalam penyusunan rencana APBD tahun 2024.
Selain itu, juga sudah menetapkan prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatannya, dan diharapkan agar OPD betul-betul efektif dan afisien dalam menyusun anggaran sesuai dengan prioritas tugas dan fungsi dari OPD bersangkutan.
“Alhamdulillah, DPRD bersama Pemko Payakumbuh telah menandatangani kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD 2024. KUA ini menjadi acuan sementara dalam penyusuan Rencana APBD 2024. Kita sudah menetapkan prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatannya. Kita harapkan prioritas ini sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdi Agus.
Penandatanganan nota kesepakatan yang dibahas antara Pemerintah Kota dengan DPRD telah melewati beberapa proses yakni tahapan perancangan, pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan DPRD, dan selanjutnya disepakati menjadi KUA-PPAS APBD 2024.
Berdasarkan hal tersebut di atas, disepakati kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD Tahun 2024.
Dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakti PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintah dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp.720.320.471.455 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.114.330.081.034. Pendapatan Transfer Rp.604.190.390.421. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.1.800.000.000. Serta untuk pembiayaan daerah sebesar Rp.20.171.486.672. yang berasal dari peneriamaan pembiayaan Rp.27.671.486.672 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.7.500.000.000.
Untuk Belanja Daerah tahun 2024 mendatang mencapai Rp.740.491.958.127, dan total surplus (Defisit) Rp.20.171.486.672. Sehingga Total APBD Kota Payakumbuh tahun 2024 mendatang sebesar Rp.747.991.958.127.
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang sudah membahas rancangan KUA-PPAS tahun 2024.
“Sudah ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS, dan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD tahun angaran 2024 mendatang,” kata Wako Rida Ananda.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas masukan dan saran selama pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2024 antara DPRD dengan Tim TAPD Pemko Payakumbuh.
“Dengan saran dan masukan, akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan berikutnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujarnya.
“Semoga apa yang kita perbuat ini dapat membawa perubahan ke arah perbaikan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh ke depannya,” pungkasnya. (*)