Diduga Cabul, Guru Ngaji di Akabiluru Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Sumbarheadline-Nyaris terjadi amuk massa di kawasan Nagari Durian Gadang, Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, terhadap seorang pria berinisial RS yang berprofesi sebagai guru ngaji.

Pasalnya pria yang mengaku sebagai guru ngaji tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak anak wanita murid mengajinya.

Bacaan Lainnya

Beruntung tokoh masyarakat setempat bertindak cepat dengan mengamankan RS dan membawanya ke Kantor Walinagari agar terhindar dari amukan warga sekaligus meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Informasinya setelah perangkat Nagari Durian Gadang dan tokoh masyarakat setempat meminta keterangan, berdasarkan laporan para korban kepada masing masing orang tuanya, kuat dugaan jika RS benar telah melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap 3 orang murid mengajinya.

Selanjutnya atas inisiatif perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat, aksi dugaan cabul guru mengaji tersebut dilaporkan ke polisi.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, Sabtu (6/7) siang, membenarkan laporan warga terkait dugaan perbuatan cabul guru mengaji tersebut.

Menurutnya setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan olah perkara. Dari hasil proses hukum tersebut, kuat dugaan RS telah melakukan perbuatan cabul.

Setelah dilakukan proses penangkapan pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, kemaren terhadap terduga pelaku, dirinya mengakui segala perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut keterangan terduga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan dugaan cabul terhadap beberapa orang murid perempuan dengan cara meraba raba bagian sensitif para korban di kawasan Sungai Dareh dan Sungai Lampasi, Jorong Baringin, Nagari Durian Gadang, Akabiluru pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Sejauh ini baru ada 3 laporan dari para korban masing masing dengan inisial N, Q, dan AM, sama sama berusia 10 tahun atas perbuatan dugaan cabul dari tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan proses pemeriksaan, papar Doni. (AA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *