Sumbarheadline– Tiga orang anggota DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai yang baru belasan hari dilantik diinfokan ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang.
Ketiga anggota DPRD dari partai yang berbeda priode 2024-2029 dengan inisial masing masing, SY (55), MS (51) dan MS (51) ditangkap saat dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Kota Padang, Kamis (19/9) malam.
Ironisnya ketiganya ditangkap dalam masa orentasi serta pembekalan sebagai anggota dewan di Kota Padang.
Informasi ditangkapnya tiga orang anggota DPRD Kepulauan Mentawai akibat dugaan penyalah gunaan narkoba tersebut viral di berbagai akun media sosial.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polresta Padang. Namun dari sumber Kepolisian membenarkan adanya tiga orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap akibat dugaan pemakaian barang haram narkoba.
Sumber mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu intruksi dari Polda Sumbar, apakah kasus tersebut akan di rilis di Mapolda atau di Mapolresta Padang, ungkapnya pada Jumat (20/9) malam. (dei)