Sumbarheadline- Kini pengajuan permohonan penerbitan KKPR Non Berusaha di Payakumbuh bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi e-KKPR yang tersedia di MyKopay. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store, memungkinkan warga untuk mengajukan permohonan tanpa harus mendatangi loket pelayanan perizinan secara langsung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Payakumbuh, Junaidi, mengungkapkan bahwa uji coba aplikasi e-KKPR telah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Pengembang Aplikasi Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di Aula Kopay Dinas Kominfo pada Kamis (1/08/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa uji coba aplikasi e-KKPR telah diresmikan oleh Wali Kota Payakumbuh pada Desember 2023 lalu dan telah digunakan melalui admin dan jajaran OPD terkait. Aplikasi ini merupakan inisiasi dari Dinas PUPR yang kemudian dikembangkan oleh Dinas Kominfo sebagai bentuk digitalisasi pelayanan masyarakat.
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan hadirnya aplikasi e-KKPR, diharapkan masyarakat Kota Payakumbuh dapat menikmati layanan yang lebih cepat dan praktis, sesuai dengan semangat transformasi digital yang diusung pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan aplikasi, warga dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Payakumbuh atau langsung mengunduh aplikasi MyKopay dari Google Play Store. (*)