Sumbarheadline – Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), di sidang tipiring di ruang sidang kantor Pengadilan Negri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (3/10/24) pagi.
Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH.,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda sebesar 150 ribu rupiah.
“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, merupakan empat orang PKL yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online, mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyrakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PPakan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.(*)